Musnad Imam Syafii
Musnad Imam Syafii No. 221
مسند الشافعي 221: أَخْبَرَنَا الثِّقَةُ، عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْأَرْقَمِ، أَنَّهُ خَرَجَ إِلَى مَكَّةَ فَصَحِبَهُ قَوْمٌ فَكَانَ يَؤُمُّهُمْ، فَأَقَامَ الصَّلَاةَ وَقَدَّمَ رَجُلًا وَقَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِذَا أُقِيمَتِ الصَّلَاةُ وَوَجَدَ أَحَدُكُمُ الْغَائِطَ فَلْيَبْدَأْ بِالْغَائِطِ»
Musnad Syafi'i 221: Orang yang dapat dipercaya mengabarkan kepada kami, dari Hisyam bin Urwah dari bapaknya dari Abdullah bin Al Arqam bahwa ia pernah keluar ke Makkah lalu suatu kaum menemaninya dan ia juga mengimami mereka, kemudian shalatpun didirikan, setelah itu datang seorang lelaki dan berkata, “Rasulullah SAW bersabda, 'Jika shalat telah didirikan, dan salah seorang di antara kalian merasa ingin buang air besar, hendaklah ia memulainya (membuangnya) lebih dahulu membuang air besar.” 227